Mengenal lebih dekat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Bumbu.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu adalah pusat pelayanan terpadu yang menghadirkan berbagai layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu atap. Diresmikan pada tanggal 9 Mei 2026 oleh Bupati H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., MPP Tanah Bumbu hadir sebagai wujud nyata reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Berlokasi strategis di Lantai 2 Rumah Oleh-oleh Bersujud (ROB), Kawasan Pusat Niaga Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, MPP Tanah Bumbu mudah dijangkau dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terwujudnya pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju dan sejahtera.
MPP Tanah Bumbu dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai koordinator utama, bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta yang menyediakan layanan di dalam MPP.
Setiap instansi memiliki petugas yang ditugaskan khusus untuk memberikan pelayanan di MPP, memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang optimal tanpa perlu mengunjungi kantor instansi masing-masing.
Bertanggung jawab penuh atas manajemen fasilitas, koordinasi layanan antar-instansi, pengawasan sistem antrean, dan pelaporan indeks kepuasan masyarakat (IKM).