BATULICIN – Hei…..Siapa bilang kalau urusan birokrasi pemerintah itu selalu lambat dan bikin mager kalian? Jangan salah lhoo sekarang Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayaranan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung mematahkan stigma itu dengan bergerak sat set menyelaraskan aturan lokal setelah pusat resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Gak pakai lama, Bryan Ajisoko selaku Kepala Dinas PMPTSP langsung tancap gas memimpin dan berkoordinasi baik dengan SKPD lain terutama dengan Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) biar para pelaku usaha di Bumi Bersujud bisa langsung gaspol tanpa drama perizinan tertunda.
Langkah super cepat ini diambil demi merespons aturan main baru dari pusat terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 sendiri hadir menggantikan aturan lama yaitu PP No. 5 Tahun 2021 demi memangkas birokrasi yang masih dinilai kadang berbelit-belit. Nah, biar iklim investasi dan bisnis lokal di Tanah Bumbu tetap menyala Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ogah menunda-nunda waktu.
Terus kenapa sih harus buru buru? Bukan sekadar pamer kecepatan, langkah gercep yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini punya dampak yang impactful banget buat roda ekonomi daerah. Bryan Ajisoko menyampaikan bahwa aturan baru ini punya beberapa keuntungan yang bikin vibes bisnis makin positif Kepastian Hukum No Debat, Proses perizinan dikunci pakai Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Jadi, kamu gak perlu lagi digantungin tanpa kepastian kapan izin usaha bakal terbit. Terus juga ini anti ribet buat UMKM ke depannya terutama buat pelaku usaha mikro atau bisnis dengan risiko rendah, dokumen seperti Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa langsung terbit otomatis lewat pernyataan mandiri di sistem OSS! Savage banget, kan? Tapi perlu di ingat ya bahwa untuk Pembangunan Berwawasan Lingkungan meski prosesnya serba cepat, Pemkab Tanbu tetap tegas menjaga kelestarian alam lewat penguatan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.
Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan kalau regulasi lokal ini sengaja dikebut supaya ekosistem investasi di Tanbu makin dilirik investor. Pemerintah daerah ingin memfasilitasi para entrepreneur muda dan pelaku usaha biar bisa mengurus segala hal secara transparan, efektif, dan akuntabel lewat platform yang makin terintegrasi.

Kalian Pasti bertanya kapan dong aturan turunan PP 28 Tahun 2025 ini di buat dan diterbitkan?, Yupp…. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanbu Sejak Bulan Mei Tahun 2026 dan sudah melewati proses yang cukup matang, Dipimpin langsung oleh Ibu Yulian Herawati Selaku Sekda Kabupaten Tanah Bumbu Bersama Tim Dinas PMPTSP Bersama Tim dari Bagian Hukum juga sudah melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kementrian Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan. Perkembangan terakhir informasi dari Tim Bagian Hukum dalam tahun 2026 ini sudah akan terbit dan siap publish, secepatkan akan disampaikan ke ruang publik dan disosialisasikan secara simultan melalui Dinas PMPTSP selaku penggagas dari turunan PP 28 Tahun 2025 ini.

So, buat kalian anak muda Tanbu yang punya side hustle atau berencana bikin startup dan UMKM keren di Batulicin dan sekitarnya, gak perlu lagi takut sama yang namanya "ribet ngurus izin". Pemda kita udah sediain karpet merah lewat aturan yang serba cepat dan modern! Sabar dikit menunggu ya, Yuk, manfaatkan kemudahan ini dan bikin bisnis kamu naik kelas.
